Breaking News:

Trend dan Viral

Cek Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Bakal Dibagikan November Ini

Cek kriteria penerima bantuan berupa rice cooker gratis dari pemeritah yang cair bulan ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Rice Cooker gratis - Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Kementerian ESDM berencana membagikan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga secara gratis di tahun ini. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi akan membagikan bantuan berupa rice cooker atau penanak nasi elektrik secara gratis.

Program bantuan rice cooker gratis ini akan dibagikan pada bulan November 2023 ini.

Pemerintah pun sudah merinci kriteria penerima sehingga sudah bisa mulai dicek.

Melalui beberapa tahap

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pencairan rice cooker gratis masih harus melalui sejumlah tahap.

"Ya kita berusaha secepatnya mulai November ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Program Bagi Rice Cooker Gratis Dikritik Sejumlah Tokoh Publik, Susi Pudjiastuti : Harga Beras Mahal

Dadan mengatakan, program penyaluran rice cooker berjalan mulai dari pengadaan melalui e-katalog kemudian penandatanganan kontrak dengan produsen.

Namun dia tak merinci produsen-produsen yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

"Jadi silakan siap-siap. Kan basisnya nanti tetap kontrak, sekarang, sekarang beberapa sudah kontrak. Kalau sekarang belum kontrak ya enggak bakal selesai. Kan tinggal sebulan lagi ke depan, hampir dua bulanlah," ujarnya.

Ilustrasi memasak nasi dengan menggunakan rice cooker
Ilustrasi memasak nasi dengan menggunakan rice cooker (freepik.com)

Kriteria penerima

2 dari 3 halaman

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Baca juga: Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Terancam Mundur hingga Akhir Tahun, Pemerintah Buka Suara

"Penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi pasal 1 ayat 2 seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR)

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Tak boleh dijual

Rice Cooker gratis - Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Kementerian ESDM berencana membagikan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga secara gratis di tahun ini.
Rice Cooker gratis - Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Kementerian ESDM berencana membagikan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga secara gratis di tahun ini. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.

3 dari 3 halaman

Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.

"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.

(TribunHealth.com, Kompas.com)

Selanjutnya
Tags:
rice cookerbantuanESDM
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved