TRIBUNHEALTH.COM - Memang tak seharusnya mengangkat telepon dari nomor asing, apa lagi video call.
Seorang pria wajahnya disandingkan dengan wanita yang berpose tak senonoh.
Semua ini bermula ketika dia mengangkat video call dari nomor asing.
Dirinya tak menyangka jika hal itu adalah modus yang bakal digunakan sebagai media penipuan.
Kisah ini viral di Facebook Penang Kini, pada Rabu 25 Oktober 2023.
Seorang warga malaysia bernama Nurul Nadia membagikan kejadian yang baru saja dialami suaminya.
Baca juga: Diet dengan Minuman Herbal, Dokter Spesialis Gizi Sampaikan Pendapatnya
Di-VC nomor tak dikenal

"Aneh sekali ketika nomor tak dikenal video call suami.. Saya minta suami untuk mengangkat, tiba-tiba yang angkat perempuan tidak berbaju," katanya kepada Penang Kini.
Mengetahui ada sesuatu yang tidak beres, suami Nadia langsung mematikan telepon dan memblokir nomor tersebut.
Namun tak berselang lama dia dihubungi nomor lain.
Nomor tersebut mengirim foto wajah suami Nadia yang sempat terekam saat VC.
Tak sendiri, foto tersebut diedit dan disandingkan dengan foto alat vital perempuan.

Pelaku merekayasa seakan-akan suami Nurul Nadia sedang melakukan video call tak senonoh dengan wanita lain.
"Husband aku tros cancel video call tu n block nombor tu.. n tros dpt ugutan dgn no lain..dia edit video husband aku pickup tu n smbung dgn video kemaluan ntah sesiapa..padahal aku ada dekat sebelah husband aku.."
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memviralkan foto itu.
Tak diketahui dengan pasti apa motif pelaku.
Ada kemungkinan seperti ini adalah salah satu modus penipuan, dimana pelaku akhirnya meminta sejumlah uang agar foto itu tak disebarkan.
Berita Lain: Pak Kades di Magelang Bikin Geger Warga, Tiba-tiba Posting Foto Syur Mantan Istri, Kini Tersangka

Pak Kades di Magelang menjadi sorotan warga karena tiba-tiba posting foto syur mantan istri di story WA.
Belum diketahui secara pasti apa yang membuat Pak Kades tiba-tiba melakukan hal itu.
Namun kini kasus ini telah masuk ranah hukum.
Mengetahui foto syurnya di upload, mantan istri siri Pak Kades, R (30) langsung lapor polisi.
Dilansir TribunJateng.com, Kades berinisal Z (50) itu kini sudah menjadi tersangka.
Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJogja.com
Lebih lanjut M Rajasa menceritakan, kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.
Konten itu disebar melalui Fitur Story WhatsApp milik oknum kades.
Kirim ke suami baru mantan istri
Selain dijadikan story, Pak Kades juga mengirimkan konten asusila tersebut kepada suami baru mantan istrinya.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."
"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.
Saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.
"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21. Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jadi Tersangka, Alasan Pelaku Sebar Video Syur 2 Menit 27 Detik, Diduga Kesal Tak Diberi Uang
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
(TribunHealth.com)