TRIBUNHEALTH.COM - Masih ada kesempatan bagi peserta tes CPNS 2023 yang tak lolos seleksi administrasi.
Pemerintah membuka ruang bagi peserta yang tak lolos untuk melakukan sanggahan.
Masa sanggah berlangsung hingga 21 Oktober 2023.
Artinya masih ada waktu agar bisa dievaluasi ulang dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Melansir Kompas.com, cara mengajukan sanggah hasil seleksi adminitrasi CPNS 2023, bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, akan tampil informasi berikut: “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca juga: CARA MUDAH Download dan Cetak Kartu Ujian bagi Pelamar CPNS yang Lolos Seleksi Administrasi
Namun perlu dicatat sanggahan bisa dijawab apabila kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan administrasi CPNS 2023?
Cara ajukan sanggah CPNS 2023 Tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id Pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Masuk”
- Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Klik tombol Ajukan Sanggah, lalu akan muncul formulir yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi CPNS 2023 pada kolom alasan sanggah
- Centang disclaimer dan klik tombol Akhiri Proses Sanggah.
Perlu digarisbawahi, alasan sanggah yang diisikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasil administrasi tetap akan tak memenuhi syarat.
Ditegaskan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Adapun periode masa sanggah bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.
Pelamar sudah tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi di luar batas waktu tersebut.
Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK 2023
Passing Grade CPNS 2023
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 terus berlanjut.
Kini peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta harus memperhatikan passing grade yang diperlukan untuk lolos seleksi SKD dan masuk pemeringkatan, demi bisa melanjutkan ke tahapan tes berikutnya.
Passing grade merupakan nilai minimal yang harus diraih peserta untuk bisa lolos.
Passing grade untuk tiap-tiap subtest berbeda-beda.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Bobot jawaban:
- Tertinggi +5
- Terendah +1
- Tidak menjawab +0
2. TIU
Jumlah soal: 35
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: Daftar 14 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dari Instansi Pemerintah
3. TWK
Jumlah soal: 30
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Passing grade di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, namun ada sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
4. Putra/i wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
(TribunHealth.com)