TRIBUNHEALTH.COM - Sepasang kekasih ini ditangkap polisi setelah mencoba untuk aborsi di sebuah klinik bidan di kawasan Keluarahn Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Pasangan kekasih itu berinisial FP dan AS, dan kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, pasangan kekasih itu ditangkap bersama dengan dua pelaku lainnya yang berinisial LS dan JM.

Baca juga: VIRAL Driver Taksi Online di Semarang Kunci Penumpang dari Dalam Mobil, Korban Dimarahi Sopir
Pelaku LS ialah bidan di klinik tersebut, sementara JM merupakan ibu kandungnya yang ikut membantu.
"Waktu petugas melakukan penggrebekan, kita mendapati ada pasangan yang melakukan aborsi di klinik tersebut," kata Zikri kepada Tribun-medan, Senin (18/9/2023).
Ia menjelaskan, ketika itu kondisi FP Di klinik tersebut dalam posisi diinfus dan bayinya telah diaborsi oleh LS
"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," sebutnya.
Dikatakannya, pihak rumah sakit sempat berusaha menolong bayi yang ada di kandungan FP, namun tidak tertolong.
Baca juga: Status Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne Terjawab saat Ultah Anak, Ibrahim Tak Akan Kekurangan
"Usia kandungannya tujuh bulan, sempat diberikan obat oleh dokter tapi bayi nya nggak berhasil diselamatkan, dan sudah kita kebumikan," ungkapnya.
Zikri mengatakan, pada kasus ini keempat orang yang diamankan tersebut telah diamankan dan dijerat pasal-pasal 7A dan 55, 56 undang-undang nomor 35 tahan 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2020," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com) (TribunHealth.com)