TRIBUNHEALTH.COM - Sepasang kekasih kini ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur, usai menjual bayi yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah.
Melansir TribunJatim, kasus jual beli bayi melalui Facebook ini berhasil dibongkar saat pelapor tahu ada grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir, Minggu (3/9/2023).
Pelapor kemudian bergabung di grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.
Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin grup dan menawarkan beberapa bayi yang disiap diadopsi.
Baca juga: 10 Siswi Tulungagung Masuk Puskesmas Usai Pesan Cappucino Cincau, Ada Tekstur Aneh pada Minuman
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, setiap bayi dipatok dengan harga Rp8 juta hingga Rp18 juta.
"Selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang," kata Danang, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (17/9/2023).
Kepada pelapor, admin grup lalu mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.
ES kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan Fatih atau MF (19).
Polisi menyebut, keduanya bukan pasangan suami istri dan masih berstatus pacaran.
Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp6,6 juta ke AL dan MD.
"Setelah itu Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta," katanya.
Baca juga: Kisah Pilu Mirna dan Suami, Terjerat Pinjol: Utang Rp 3 Juta 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta
Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Bayi berusia tiga hari ini kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang.
Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui WhatsApp untuk transaksi.
Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan tersebut ke pelapor.
Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur.
Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.
Baca juga: Resmi Diundur, Berikut Catat Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orang tua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Saat ini bayi prematur tersebut dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.
Kondisinya sehat serta stabil.
Baca juga: Miris! Mata Siswi SD Buta Usai Dicolok Tusuk Bakso oleh Kakak Kelas, Ternyata Korban Sering Dibully
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," katanya.
Bayi tersebut juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Cara Makan Mie Instan yang Paling Baik agar Tubuh Tetap Fit
Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram.
Selain itu panjang 42 centimeter dan lingkar kepala 30 centimeter.
Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.
"Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan."
"Kami akan tracing pada orang tuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi," katanya.
"Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi," tambahnya.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Buah Berikut Ini Baik untuk Lambung, Begini Cara Mengolah yang Benar
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)