Breaking News:

Trend dan Viral

Usai Berkelahi dengan Tetangga, Sosok Ibu Muda di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Sosok ibu muda berinisial PC alias Ewot di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
bangka.tribunnews.com
Sosok ibu muda berinisial PC alias Ewot di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNHEALTH.COM - Ibu muda di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ibu muda itu berinisial PC alias Ewot (22), kini ditangkap polisi karena berkelahi dengan tetangga yang berinisial NF.

Melansir Bangkapos.com, Kompol harry Kartono, Wakapolres Bangka Selatan menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (4/9/2023), sekira pukul 15.00 WIB.

Awalnya, korban mendatangi kediaman pelaku bertujuan untuk klarifikasi atas pesan ancaman dari pelaku yang disampaikan anak korban. Antara rumah korban dan pelaku saling berdekatan.

Sosok ibu muda berinisial PC alias Ewot di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi.
Sosok ibu muda berinisial PC alias Ewot di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi. (bangka.tribunnews.com)

Baca juga: Sederet Cara Agar Cepat Haid Teratur Secara Medis Maupun Alami

“Namun tak berselang lama korban langsung pulang karena tersinggung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (13/9/2023).

Tak berhenti di situ kata Harry, selanjutnya diliran pelaku mendatangi rumah korban. DI sanalah kleributan mulai terjadi.

Pelaku spontan berteriak memanggul korban dari luar umah. Kemudian, korban langsung keluar untuk menemui pelaku.

Di sana pelaku mengumpat korban dengan kata-kata kasar. Lalu, terjadilah perkelahian di antara keduanya dan tak bisa dihindarkan.

Awalnya korban menarik baju pelaku. Lantas pelaku membalas dengan melintir jari manis korban.

Akibatnya jari manis korban mengalami bengkak alias terkilir. Kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh.

2 dari 2 halaman

“Saat itu paha korban sebelah kiri terbentur ke pintu dan mengakibatkan luka lebam,” beber Harry.

Tak berselang lama sambung Wakapolres, datang suami korban untuk melerai kejadian itu. Saat dilerai pelaku masih mencoba untuk menyerang korban. Akan tetapi, masih bisa ditahan oleh suami korban.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengobati Sakit Pinggang Secara Mandiri di Rumah dan Tindakan Dokter

Bahkan akibat kejadian itu korban sempat pingsan dan dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Korban sempat pingsan karena penganiayaan itu. Imbasnya dengan jari dan kaki lebam korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya.

“Saat itu korban sempat memanggil anaknya untuk meminta tolong, seperti yang diketahui rumah keduanya berdekatan alias bertetangga,” ucapnya.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Pelaku tak menampik telah melakukan penganiayaan terhadap korban setelah terlibat cekcok.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita persangkaan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red). Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkas Harry.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto) (TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialViraltetanggaberkelahiBangka Selatan Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved