Breaking News:

Trend dan Viral

Sosok Selebgram ARD Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan

ARD ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam di sebuah tempat karaoke terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
ist/Polda Babel
Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNHEALTH.COM - Sosok Selebgram ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari penelusuran Bangka Pos, akun ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

ARD merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Melansir Serambinews, ARD ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam di sebuah tempat karaoke terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ARD diduga terlibat sebagai mucikari sejumlah gadis muda untuk dijual ke pria hidung belang.

Baca juga: Niat Hati Dapat Giveaway, Bu Sri Tertipu Baim Wong Palsu, Uang Rp 4,7 Juta Lenyap

Kini postingan terakhirnya di media sosial disorot.

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun ARD sebelum ia dicokok polisi.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas"kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

2 dari 4 halaman

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

Telibat Mucikari

Seorang selebgram berinisial ARD diamankan polisi lantaran terjerat kasus prostitusi online di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023).

ARD ditangkap lantaran menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via online.

Penangkapan ARD dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan operasi penggerebekan di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

"Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," ujarnya seperti yang diwartakan Kompas.com.

Baca juga: Sosok 3 Pengemis Kaya Raya di Bogor, Ada yang Bawa Mobil Pribadi hingga Memiliki Cek Rp 1 Miliar

Keduanya diduga menjadi korban TPPO dari ARD.

3 dari 4 halaman

Selanjutnya, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan ARD tak jauh dari lokasi penggerebekan.

"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.

Sejumlah barang bukti seperti uang Rp6 juta, empat ponsel, mobil, dan bukti pembayaran hotan turut disita polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," ucap Jojo.

Baca juga: Putrinya Tak Mau Pipis Saat di Rumah, Ibu Ini Menangis Tahu Cara Guru Menghukum Anaknya

ARD Sediakan Jasa Prostitusi dengan Banderol Jutaan Rupiah

Jojo menambahkan, modus ARD yakni dengan merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan ekspoitasi seksual.

Penangkapan ARD tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi.

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Jojo mengatakan, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi online, memesan melalui WhatsApp.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung,"

4 dari 4 halaman

"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Baca juga: Adakah Efek Samping dari Konsumsi Minuman Herbal Secara Rutin? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Polisi yang melakukan penggerebekan mengamankan korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Keduanya diamankan di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Saat dimintai keterangan, korban NL mengaku disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan, NL mendapatkan Rp2 juta. Kemudian untuk saudara ARD mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, ARD mengaku mematok harga Rp3 juta untuk NL.

Dari harga tersebut, ARD mendapatkan keuntungan Rp1 juta.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," ungkap Jojo.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Minum Air Kelapa Campur 3 Bahan Ini untuk Mendapatkan Khasiatnya

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
selebgrammucikariProstitusikencanTPPOTindak Pidana Perdagangan OrangBangka Belitungberita viralTribunhealth.com Kue Rintak Sambal Rusip Paksian Pantai Penyabong Pantai Serdang Pantai Punai
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved