Breaking News:

Trend dan Viral

Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bisa Diganti dengan Tugas Lain Sesuai Kebijakan Kaprodi

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut skripsi bisa diganti dengan tugas lain, ini contohnya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunnews
Nadiem Makarim 

TRIBUNHEALTH.COM - Sebentar lagi, skripsi sudah tak menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut skripsi bisa diganti dengan tugas lain sesuai kebijakan Kaprodi, misalnya dengan mengerjakan proyek, prototipe, atau hasil akhir sejenisnya.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Bukan hanya tak wajib, Nadiem menjelaskan perguruan tinggi bisa menghapus skripsi apabila program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Siap-siap, Mulai Tahun Depan Pertamina Hapus Pertalite, Produk Penggantinya Minimal Oktan 92

Kebijakan Kaprodi

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Tribunnews)

Keputusan apakah mahasiswa bisa bebas dari skripsi dan memilih jenis tugas akhir lainnya, ditegaskan Nadiem Makarim tergantung dari Kepala Program Studi atau Kaprodi.

Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir mahasiswa menggunakan skripsi atau bentuk lain.

Sebab, tidak semua prodi benar-benar bisa sesuai menggunakan skripsi sebagai alat uji kompetensi mahasiswa.

Artinya, skripsi, tesis dan disertasi bukan dihapus, melainkan bisa digantikan dengan proyek yang disetujui oleh kepala prodi masing-masing.

2 dari 4 halaman

Nadiem Makarim meminta setiap kepala prodi punya kemerdekaan atau keleluasaan untuk menentukan cara mereka mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Ia menuturkan pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Baca juga: Tips Menurunkan Berat Badan, Pakar Sarankan Atur Sarapan, Makan Siang, dan Makan Malam Seperti Ini

Tak semua bisa diukur dengan karya ilmiah

Skripsi tak wajib lagi untuk syarat kelulusan
Skripsi tak wajib lagi untuk syarat kelulusan (Tribunnews)

Nadiem Makarim mencontohkan kompetensi seseorang di bidang vokasi atau yang berbasis teknikal akan sulit bila diukur dengan penulisan karya ilmiah.

"Tentu tidak bisa kita ukur kemampuan technical dia melalui penulisan saintifik," tambahnya.

Termasuk prodi akademik, bila kemampuan mahasiswa adalah konservasi lingkungan, apakah yang akan diuji itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara ilmiah.

"Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, tetapi kaprodi, " katanya.

Baca juga: Sosok Jasmine Almahyra Rinjani, Bocah 5 Tahun yang Sudah Mendaki 39 Gunung, Rencana Bakal ke Rinjani

Sudah bisa dijalankan

3 dari 4 halaman

Menurut Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 pasal 107, tertulis peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.

Jadi, mulai saat ini pun, aturan ini bisa dijalankan perguruan tinggi.

Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem memberikan beberapa contoh perubahan baru dan aturan lama terkait standar kompetensi lulusan mulai jenjang S1 hingga S3.

Berikut rinciannya:

- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

- Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Jadi itulah jawaban dari pertanyaan kapan mahasiswa S1 bisa tidak wajib buat skripsi.

4 dari 4 halaman

*Diolah dari TribunJatim.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
skripsimahasiswakuliahPendidikan Adzra Nabila
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved