TRIBUNHEALTH.COM - Sosok LNS alias PA (53) kini mendekam di sel Polres Toraja Utara. Ia diamankan ketika ditangkap sedang menikmati tuak di sebuah Pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (15/8/2023), sekira pukul 21.00 WITA.
LNS merupakan warga Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ini diamankan lantaran tega mencabuli remaja 13 tahun berinisial DAM, melansir TribunToraja.com.

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 3 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH, Rabu (16/8/2023) mengatakan bahwa pelaku tak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh itu sekali saja.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan itu 6 kali," ucap Aris kepada TribunToraja.com.
Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya itu di beberapa tempat dan waktu yang berbeda. Pernah di rumah pelaku, juga di semak-semak dekat jembatan Bolu, Kota Rantepao.
Usai melancarkan aksinya, sering memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: TikTokers Yogi Ilham Ngaku jadi Baby Sitter Anak Nathalie Holscher, Digaji Rp 3,5 Juta
Pelaku juga mengancam korban.
"Katanya, jika menceritakan hal tersebut kepada siapapun maka mereka berdua akan masuk penjara," kata Aris menirukan ucapan LNS.
Namun, setelah dirudapaksa berkali-kali, korban akhirnya menceritakan hal itu kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga lalu melaporkan ke polisi.
Disbutkan bahwa orang tua korban dan pelaku saling kenal.
(TribunHealth.com)