TRIBUNHEALTH.COM - Seorang wanita berinisial A asal Sragen menuntut kepada Pak Kades dan tidak bisa dimediasi Kecamatan bahkan Inspektorat.
Pasalnya, wanita tersebut meminta untuk dinikahi Kepala Desa asal Kecamatan Kedawung, Sragen.
Sementara pak Kades enggan dan justru menawarkan uang ganti rugi, melansir TribunJateng.com.

Baca juga: Remaja Perlu Memperhatikan Gaya Hidup untuk Menghindari Terjadinya Obesitas
Mengutip TribunSolo.com, A menceritakan emdiasi yang dilaksanakan pada 10 Juli 2023 lalu tersebut dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades, dan A sendiri.
Menurut A, mediasi itu tidak ada titik temu.
Dimana Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.
Namun, hal itu ditolak oleh A, karena pengorbanannya selama ini tidak bisa dihitung dengan materi.
A bersikukuh meminta agar Pak Kades menikahinya.
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia Kembali Gelar Ujian Kompetensi Periode Juli 2023
Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga mengatakan hal yang srupa, dimana mediasi itu tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya. (*)
(TribunHealth.com)