TRIBUNHEALTH.COM - Nasib tak beruntung dialami gadis 14 tahun dari Cianjur yang dijadikan budak pemuas nafsu pria bejat.
Diduga, gadis tersebut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan informasi, ia disekap hingga dipaksa menjadi pemuas nafsu para hidung belang di Surabaya.
Peristiwa ini justru menguak ada 10 gadis yang dijebak jadi Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan budak seks.
Baca juga: Bertarung Lawan Hewan Buas, Pria di Jambi Nyaris Tewas dan Alami Kebutaan
Keluarganya bilang bahwa gadis berinisial SB tersebut kerap mendapatkan perlakuan kasar.
Tidak banyak yang bisa gadis itu lakukan lantaran gerak-geriknya terus diawasi orang yang 'menjualnya'
Dilansir dari Tribunstyle.com, SB merupakan gadis asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur

Tatang (48) paman korban mengungkapkan, ia mengetahui kepenonakannya tersebut menjadi korban perdagangan orang, setelah mendapatkan telepon dari korban.
"Keponakan saya bisa dapat handphone itu dikasih oleh salah satu tamunya yang kasian."
"Makanya bisa berkomunikasi lagi dengan keluarga," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/7/2023).
Selain itu lanjut dia, telepon genggam milik keponakanya tersebut dirampas terduga pelaku, bahkan sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.
Baca juga: SELAMAT! BLT PKH Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT PKH
"Saat telpon keponakan saya sering mendapat tindak kekerasan baik dari pria hidung belang yang jadi tamunya atau oleh muncikarinya," ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya SB diajak temanya bekerja di Surabaya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada 2021 lalu.
Namun saat di Surabaya malah dijadikan sebagai pemandu lagu.
"Ketika di Surabaya sempat memberikan kabar, bahwa dia bukan jadi ART tapi malah jadi pemandu lagu."
"SB pun meminta pulang tapi selalu dicegah dan akhirnya dibawa ke Tangerang," ucapnya.
Tatang mengatakan, selama di Tangerang, keponakanya disekap bersama beberapa wanita lain di sebuh tempat untuk dijual ke pria hidung belang.
"Sering mendapatkan tindak kekerasan, uang tidak dikasih, keluar kamar juga dilarang."
"Katanya ada sekitar 10 perempuan seusianya yang disekap dan dijadikan budak seks," ucapnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Ibu Hamil Dapat Bansos Rp 750 Ribu, Begini Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Korban Fanfan Nugraha, mengatakan pihaknya membuat aduan ke Mapolres Cianjur terkait remaja wanita yang menjadi korban perdagangan orang.
"Laporannya akan segera menyusul, kami masih menunggu orang tuanya pulang ke Cianjur."
"Kami dan keluarga korban berharap pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut," ucapnya.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Tribunstyle.com)
Baca berita lainnya di sini.