TRIBUNHEALTH.COM - Banyak orang betah menjadi pengamen lantaran penghasilannya fantastis.
Kisah ini dialami oleh pasangan suami istri di Bontang, dalam waktu sejam, mereka bisa meraup penghasilan mencapai Rp 500 ribu.
Bahkan pasutri ini sudah biasa menginap di hotel sebelum berangkat ngamen.
Hal ini diketahui usai keduanya terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Menanggung Malu, Anggi Anggraeni Jadi Janda, Sang Mantan Pacar Ogah Nikahi Usai Kabur Bersama
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunstyle.com, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis.
Kabarnya, pasutri pengamen ini memiliki penghasilan Rp 500.000 per jam saat mengamen menggunakan kostum badut.
Terungkap jika pasutri asal Samarinda itu saat beraksi di Bontang menginap di hotel bersama anaknya.
“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Jumat (14/7/2023).
Setiap mengamen, pasutri ini kerap membawa anaknya agar mendapat belaskasihan warga.
Biasanya mereka mengamen dengan berpindah-pindah lokasi, seperti di lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.
Pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga.
Baca juga: Apakah Anak-anak Bisa Terinfeksi Penyakit Sifilis? Begini Tanggapan Dokter
Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.
Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.
Aksi pasangan ini bisa mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mereka pun mendapat asesmen di rumah singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.
Baca juga: PPDB Zonasi Anak Tak Diterima, Orang Tua di Tangerang Nekat Ukur Jarak Rumah-Sekolah Pakai Meteran
Pasutri ini juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.
“Kalau kembali kita dapat maka akan kami tindak sesuai aturan,” ujar dia.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.