TRIBUNHEALTH.COM - Seorang gadis berusia 3 tahun kini terbaring lumpuh karena komplikasi operasi caesar saat kelahirannya.
Gadis tersebut lahir melalui operasi caesar.
Sayangnya, semasa bayi, dia harus menderita cedera tulang belakang yang berujung kelumpuhan.
Belakangan diketahui dokter yang melakukan operasi ternyata belum punya cukup pengalaman.
Selain itu, operasi juga dilakukan tanpa pengawasan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Atas kejadian ini, pengadilan memutuskan pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap insiden ini.
Dilansir TribunHealth.com dari World of Buzz, berikut ini kisahnya.

Baca juga: Pilu, Ibu di Pati Meninggal Sambil Memeluk Bayinya, 2 Anaknya yang Lain Lemas Merangkul Jasad Ibunda
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia telah memerintahkan agar seorang gadis berusia 3 tahun diberi kompensasi RM5,6 juta satas kelalaian medis sebuah rumah sakit pemerintah yang menyebabkan korban lumpuh.
Nur Adeena Mohd Syahmir yang lahir pada 12 Mei 2020 melalui prosedur operasi caesar (C-section).
Dia mengalami cedera tulang belakang akibat komplikasi operasi yang membuatnya lumpuh dari leher ke bawah.
Menurut laporan Harian Metro, gadis itu sebagai penggugat melalui ayahnya, mengajukan gugatan kelalaian medis terhadap 19 terdakwa yang terdiri dari pemerintah Malaysia dan 18 petugas medis yang bekerja di rumah sakit pemerintah.
Akibat kelalaian tersebut, saat ini penggugat bergantung pada ventilator dan juga dipasang trakeostomi (lubang di leher).
Tergugat pertama, pemerintah Malaysia, mengakui tanggung jawab pada tanggal 26 Juli 2022, menyebabkan penggugat menarik semua klaim terhadap tergugat kedua hingga ke-19.

Baca juga: 7 Tahun Menunggu Kehamilan, Wanita Ini Bersyukur Melahirkan Bayi Kembar 3, Sempat Takut Mandul
Sidang dilanjutkan untuk melakukan penaksiran kerusakan yang berlangsung selama 2 hari.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa petugas medis yang bertugas tidak memiliki pengalaman dalam melakukan operasi.
Selain itu, prosedur operasi caesar dilakukan tanpa pengawasan dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Hakim Datuk Akhtar Tahir dengan tegas menyebut tidak ada uang yang dapat mengurangi rasa sakit dan penderitaan anak tersebut.
"Pengadilan berpandangan bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan diperlukan sebagai kompensasi atas biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh wali dalam merawat penggugat yang memiliki kemampuan berbeda," tambahnya.
Mereka akhirnya memutuskan bahwa anak tersebut berhak atas kompensasi yang memadai selama sisa hidupnya, yang mungkin hanya sampai usia 23 tahun, seperti yang disimpulkan oleh dokter spesialis.
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)