Breaking News:

Trend dan Viral

SELAMAT Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri Disetujui Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, begini selengkapnya.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Tribunnews
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira untuk PNS, TNI dan Polri yang tak boleh terlewatkan.

Baru-baru ini rencana kenaikan gaji telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya, mereka akan menikmati kenaikan gaji setelah naik pada lima tahun lalu.

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk SMP, SMA dan SMK Resmi Dibuka Mulai 6-8 Juli, Ini Linknya

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Dilansir dari laman TribunJabar.id, Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Lalu kapan akan diberlakukan?

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023 (TribunnewsSultra.com)

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Lantas berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

2 dari 4 halaman

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pengabdian untuk Tingkatkan Pengetahuan Tenaga Medis & Masyarakat Agar Berhenti Merokok oleh FK UNS

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.

Baca juga: WASPADA Klik Link Undangan WhatsApp, Tabungan Ibu Asal Malang Rp 1,4 Miliar Ludes

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I

- Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

3 dari 4 halaman

- Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Baca juga: CHORD Gitar & Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo - Niken Salindry feat Rina Aditama To Ganjel To Ganjel

2. Golongan II

- IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000.

- IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III

- IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

4 dari 4 halaman

- IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 6 Juli 2023, Gemini Cobalah Jalin Kedekatan Emosional dengan Pasangan

4. Golongan IV

- IVa = Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- IVb = Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- IVc = Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- IVd = Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- IVe = Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

Baca juga: Pantas Licin, Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Penangkapan ke Rihana Rihani, Polisi Blak-blakan

2. Tunjangan kinerja (tukin)

Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki.

Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp 35.000

- PNS golongan III Rp 37.000

- PNS golongan IV Rp 41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

Baca juga: 10 Mantan Pacar Suami Datang ke Pernikahan Bawa Spanduk, Pengantin Wanita Kesal Lihat Isi Tulisannya

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp 14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.

Baca juga: Bolehkah Suplemen Herbal Penambah Gairah Seksual Dikonsumsi Jangka Panjang? Begini Kata dr. Binsar

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comkenaikan gajiPNSTNIPolrirencana kenaikan gaji telah disetujui oleh PresidePresidenJokowiMenteri KeuanganSri MulyaniKemenpan-RBPeraturan PemerintahGolongantunjangantunjangan kinerjatukinuang makanpejabatJoko WidodoPegawai Negeri Sipil Silfester Matutina Saad Ibrahim Bambang Subianto
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved