Breaking News:

Trend dan Viral

Mario Dandy Tersangka: Pacaran dengan AGH hingga Berhubungan Badan, Tak Bisa Disebut Suka sama Suka

Meski berstatus pacaran, namun persetubuhan yang mereka lakukan tak bisa disebut 'suka sama suka'

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
sumsel.tribunnews.com
LPSK Ajukan Biaya Restitusi pada Mario Dandy Akibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy: Siap Bayar Sendiri 

TRIBUNHEALTH.COM - Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dengan AG atau AGH, yang masih berstatus anak di bawah umur.

Meski mereka pada waktu itu berstatus pacaran, namun persetubuhan yang mereka lakukan tak bisa disebut 'suka sama suka'.

Tribunnews.com memberitakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus berhubungan badan dengan AGH itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023) lalu.

Baca juga: Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Awalnya Bilang Editan, Ujungnya Kapolda Minta Maaf

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com)

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Setelah mengumpulkan dua alat bukti, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Kuasa Hukum AGH Angkat Bicara

Penetapan tersangka ini sesuai harapan yang disampaikan kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo.

Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun berpacaran dengan AGH.

2 dari 3 halaman

Pasalnya, AGH masih berstatus sebagai anak (15 tahun), sedangkan Mario Dandy merupakan orang dewasa.

Baca juga: Memiliki Aset Berlimpah, Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M

Tak Bisa Beralasan Suka sama Suka

ilustrasi tindakan pelecehan seksual
ilustrasi tindakan pelecehan seksual (hot.grid.id)

Karena Mario Dandy sudah dewasa dan AGH masih anak, tak ada alasan suka sama suka dalam kasus ini.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia, dikutip Tribunnews dari WartaKotalive.com.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.

"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," tandasnya.

Baca juga: Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara, Koruptor Merengek Minta Dibebaskan, Ingin Jadi Tahanan Kota Saja

Laporan dua kali ditolak

LPSK Ajukan Biaya Restitusi pada Mario Dandy Akibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy: Siap Bayar Sendiri
LPSK Ajukan Biaya Restitusi pada Mario Dandy Akibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy: Siap Bayar Sendiri (kompas.com)

Mangatta menyebut laporannya sempat mendapat dua kali penolakan sebelum diterima Polda Metro Jaya.

Mangatta melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada akhirnya laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

3 dari 3 halaman

Polisi akhirnya menerima laporan ketiga pihak AGH yang diserahkan pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
AGHMario DandypacaranBerhubungan badantersangkaDavid Ozora Joelle Rich
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved