TRIBUNHEALTH.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023 telah diumumkan dan kini memasuki tahap lapor diri.
Lapor diri bagi peserta didik yang lolos sudah dimulai sejak Selasa (4/7/2023) pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Dilansir Tribunnews.com, cara lapor diri adalah sebagai berikut.
1. Buka laman ppdb.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Peserta dan Password
3. Klik Login
4. Klik tombol 'Lapor Diri'
5. Jika sudah, cetak tanda bukti lapor diri

Ketentuan Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023
1. Peserta yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal
2. Peserta yang sudah melaporkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. Peserta yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Jadwal Lapor Diri ini berlaku untuk:
1. Jenjang SD:
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
b. Tahap Kedua
2. Jenjang SMP:
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
b. Jalur Zonasi
3. Jenjang SMA
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
b. Jalur Zonasi
4. Jenjang SMK
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
LINK PENGUMUMAN PPDB

Dilansir Kompas.com, berikut ini lin pengumuman PPDB Jakarta 2023
1. Jenjang SD
Pengumuman hasil seleksi pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Untuk link-nya https://ppdb.jakarta.go.id/#/010801/hasil/seleksi
3. Jenjang SMP
Pengumuman hasil seleksi pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Untuk link-nya https://ppdb.jakarta.go.id/#/020801/hasil/seleksi
3. Jenjang SMA
Pengumuman hasil seleksi pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Untuk link-nya https://ppdb.jakarta.go.id/#/030801/hasil/seleksi
Cara cek
Baca juga: Cara Mudah Daftar Ulang PPDB Provinsi Yogyakarta 2023 Jenjang SMA/SMK, Dibuka hingga 1 Juli 2023
1. CPDB membuka link sesuai jenjang dan jalur seleksinya.
2. Kemudian klik tombol "Pilih Sekolah" dan pilih sekolah tujuan yang didaftarkan CPDB.
3. Nantinya, sistem bakal menampilkan hasil seleksi, jika nama CPDB tertera di sistem dan termasuk dalam daya tampung hingga pukul 17.00 WIB, siswa dinyatakan lulus seleksi dan diharuskan lapor diri.