TRIBUNHEALTH.COM - Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu akan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasalnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023.
Bahkan mereka akan mendapatkan 2 tunjangan lagi setelah tunjangan kinerja (tukin) naik.
Dilansir dari laman TribunnewsSultra.com, tak tanggung-tanggung bahkan ada PNS yang total akan menerima Rp 47 juta.
Pegawai Negeri Sipil baru saja menerima gaji pokok untuk bulan Juli 2023.
Besaran gaji pokok tersebut jelas berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Baca juga: Twitter Down Bikin Pengguna Mengeluh, Elon Musk Sebut Twit Dibatasi, Diduga AI Sedot Data Pengguna
Sebelum menerima gaji pokok, Presiden Joko Wododo (Jokowi) lebih dulu naikan tukin sejumlah PNS.
Mereka adalah PNS Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) ini cukup signifikan.
Bahkan, penerima tukin tertinggi akan diberikan Rp41.550.000.
Setelah kenaikan tukin, PNS tiga K/L tersebut akan menerima dua tunjangan lagi, yakni tunjangan lembur dan tunjangan uang makan.
Dua tunjangan ini akan diterima seluruh PNS, tanpa kecuali.
Baca juga: VIRAL Wanita Bercadar Jadi Imam Shalat & Klaim Bisa Hapus Dosa, Usai Viral Kini Klarifikasi
Berikut besaran tunjangan lembur PNS:
- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp18.000;
- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang lembur Rp24.000;
- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp30.000;
- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp36.000.
Baca juga: Artis Top Komedian Pulang Kampung ke Magetan, Pilih Rawat Ibu yang Sakit dan Buka Warung
Berikut besaran tunjangan uang makan:
- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;
- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;
- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur Rp37.000;
- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000.
Baca juga: Mimisan Disertai Nyeri Dada Jadi Tanda Bahaya Hipertensi, Butuh Perawatan Medis Segera
Berikut besaran tukin PNS tiga K/L yang mengalami kenaikan:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000;
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000;
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000;
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000;
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000;
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000;
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000;
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000;
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000;
- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000;
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000;
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000;
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000;
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000;
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000;
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000;
Baca juga: 5 Manfaat Lakukan Flossing Secara Teratur, Hilangkan Plak Gigi hingga Cegah Bau Mulut
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000.
Berikut besaran gaji PNS yang diterima Juli 2023:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800'
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca juga: dr. Binsar Martin Paparkan Efek Samping Penggunaan Obat Herbal Penambah Gairah Seksual
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.