Breaking News:

Trend dan Viral

Cuti Bersama Lebaran Idhul Adha 2023 Beda Bagi PNS dan Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker

Libur lebaran Idul Adha tentunya membuat para pekerja merasa bahagia. Namun, curi bersama antara PNS dan karyawan swasta berbeda.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
kompas.com
Ilustrasi suasan Idul Adha 

TRIBUNHEALTH.COM - Libur lebaran Idul Adha membuat para pekerja merasa bahagia. Pasalnya, pemerintah baru saja mengubah ketentuan cuti bersama menjelang dan sesudah Idul Adha.

Diketahui pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari, yaitu tanggal 28 dan 30 Juni.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023, dilansir TribunHealth dari laman BangkaPos.com.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

ilustrasi suasana Idul Adha
ilustrasi suasana Idul Adha (kompas.com)

Baca juga: Viral Layangan Nyangkut di Sayap Pesawat saat Take Off, Pramugari Sepelekan Peringatan Penumpang

Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengenai cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

ida menyampaikan, ketentuan itu sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.

Tak hanya itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Baca juga: Gadis Kecil Ini Cuma Bisa Menangis Dibully Teman Sekolahnya, Kakak Cacat, Orang Tua Miskin

Bukan cuma itu, cuti bersama untuk pekerja di sesuaikan dengan peraturan perusahan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

2 dari 2 halaman

Pekerja yang tetap bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.

Bisa disimpulkan bila cuti bersama Idul Adha 2023 hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun karyawan swasta tergantung masing-masing perusahaan.

Baca juga: Sudah Meninggal 11 Tahun Silam, Lansia 70 Tahun Bikin Keluarga Syok Tiba-tiba Pulang ke Rumah

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tangga; 28 dan 30 Juni 2023 sebegai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 ialah hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 624/2023, No. 2/20223, No. 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas, Menteri Ktenagakerjaan Ida Fauziyah, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comIdul Adha 1444 HIdul Adhacuti bersamaPNSKaryawanKaryawan Swasta
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved