Breaking News:

Trend dan Viral

Guru SMP di Ciamis Nekat Cabuli 17 Murid Lantaran Syahwat Tak Terbendung, Korban Alami Trauma

Sungguh tega, seorang guru SMP di Ciamis nekat mencabuli murid lantaran syahwat yang tidak terbendung.

Penulis: putri.pramestia | Editor: putri.pramestia
hot.grid.id
ilustrasi tindakan pelecehan seksual 

TRIBUNHEALTH.COM - Guru SMP di Ciamis nekat cabuli belasan murid akibat syahwat tak terbendung.

Akibat perbuatannya, Polres Ciamis meringkus pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Iptu Magdalena NEB, Kasi Humas Polres Ciamis.

Iptu Magdalen NEB menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan dari para korban.

“Sebanyak 17 orang korban (siswa dan siswi) sudah dimintai keterangan,"

"termasuk pelapor juga sudah dimintai keterangan,” kata Magdalena, dikutip dari TribunCirebon.com, Rabu (7/6/2023).

Dugaan pencabulan itu diketahui, usai adanya aduan dari orangtua salah satu korban pada akhir Mei 2023.

ilustrasi tindakan pelecehan seksual
ilustrasi tindakan pelecehan seksual (hot.grid.id)

Baca juga: Atlet Karate Peraih Medali Emas di Bangka Belitung Meninggal Tenggelam di Hari Ultah

“Pelapor sudah diperiksa, sementara terlapor (oknum guru yang dilaporkan) belum dimintai keterangan.

Kasus ini sedang ditangani Unit PPA, masih dalam pengumpulan data,” ujar Magdalena.

Dia mengungakapkan, guru SMP itu diduga telah melakukan tindak pelecehan seksua; lantaran sering memegang organ tubuh sensitif siswa serta siswinya.

2 dari 4 halaman

"Untuk para korban kami sekarang melakukan penanganan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli serta pendamping,” pungkasnya.

Syahwat Tak Terbendung, Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri.

Seorang tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.

Kejadian tersebut di Muara kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).

Polisi mengamankan R setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga mantan istri dari pelaku R.

Baca juga: Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan, Pria Tabrak Kekasih Sendiri di Jakarta Selatan Diperiksa Polisi

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.

"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.

3 dari 4 halaman

Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.

Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

ilustrasi seorang anak yang mendapatkan tindakan pelecehan seksual
ilustrasi seorang anak yang mendapatkan tindakan pelecehan seksual (tribunnews.com)

Baca juga: Kisah Hidup Pelawak Bangkrut Setelah Diam-diam Poligami, Istri Kedua Minta Pisah

Syahwat Tak Terbendung Ayah di Batam Cabuli 2 Anak Tiri hingga Ada yang Hamil

Sosok pelaku pencabulan berinisial S (34) sungguh biadab, ia tega mecabuli putrinya sendiri.

Tak hanya satu, dua anak tiri S yang masih di bawah umur digagahi secara bergantian.

4 dari 4 halaman

Mirisnya lagi dua anak tiri S diketahui masih berusia di bawah umur 14 dan 16 tahun.

Kini seperti dilansir dari Kompas.com (1/6/2023) S akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Naas bagi salah satu anak tiri S yang digagahi ternyata hamil.

Kejadian tersebut terjadi di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus pencabulan tersebut.

Fian mengaku kini S sudah mendekam di penjara Polsek Nongsa.

"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian.

Baca juga: Benar-benar Sampah Fasial Soh Murka, Siti Difitnah Teman Ayah Sha Wang Menerima Uang Rp 1,5 Miliar

Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini pertama kali diketahui pada Senin 15 Mei 2023.

Saat itu tante korban yang berinisial ES (36) mendengar S dan istrinya cekcok.

Kemudian tante korban mengaku mendengar ucapan dari ibu kandung korban.

Dari ucapan itu diketahui jika sang ayah tiri akan dimasukkan ke penjara oleh istrinya.

Sontak ES kaget dengan kata-kata dari ibu kedua korban tersebut.

Kemudian korban yang masih berusia 14 menangis dan saat mengunjungi rumah ES.

Kepada ES korban mengaku jika dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,"

"dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian.

Baca juga: VIRAL Pikat Hati Gadis Aceh & Ngaku Kerja Serabutan, Ternyata Anggota TNI, Ketemu Langsung Diikat

Mendengar hal keji tersebut ES buru-buru melaporkan S ke kantor polisi.

Dirasa cukup bukti pihak Polsek Nongsa langsung menjemput S di kediamannya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,"

"Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya"

"yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Saat pendalaman kasus, miris salah satu korban diketahui hamil anak S dibuktikan dengan hasil test pack.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Kini S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Karena yang melakukan pencabulan dari keluarga korban sendiri ancaman hukuman semakin berat.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialViralCiamispelecehan seksualpencabulan Cromboloni Michelle Ashley Dhawank Delvi Syakirah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved