TRIBUNHEALTH.COM - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang Ia unggah pada Rabu (3/5/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi tersebut.
Meskipun begitu, Lina Mukherjee batal ditahan usia menjalani penyelidikan sebagai tersangka.
Lantaran kondisi kesehatan Lina Mukherjee sempat menurun akibat penyakit maag akut yang Ia derita kembali kambuh setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Modus Olahraga di Rumah dengan Pria Lain, Seorang Istri Berzina saat Suami Sedang Bekerja
Keadaan Lina Mukherjee tersebut membuat penyidik Direktoral Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," ungkap Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023) yang dilansir TribunHealth.com melalui laman Serambinews.com pada Jumat (5/5/2023).
Menurut penjelasan dari Agung, pada pukul 02.00 WIB, Lina sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya menurun.
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Kendati demikian, Lina diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan guna menjalani pemeriksaan lanjut atas kasus yang menjerat dirinya.
"Kami tidak melakukan penahanan, tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Cegah Terjadinya Hipertensi, dr. Ni Made Hustrini Imbau Perbaiki Gaya Hidup hingga Rutin Berolahraga

Baca juga: Karang Gigi yang Tidak Dibersihkan Dapat Memicu Terjadinya Gingivitis hingga Peridontitis
Dari kejadian tersebut, diharapkan Lina Mukherjee lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial.
Selebgram tersebut diketahui telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.
"Kalau nanti akan mengulangi perbuatan dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat, kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya," jelasnya lebih lanjut.
Diketahui Lina Mukherjee datang dengan menggunakan baju hijau dan celana putih serta didampingi oleh dua perempuan yang merupakan asistennya.
Kuasa hukum Lina pun ikut mendampingi dan langsung menuju ruang penyidik.
Tak banyak komentar yang diucapkan oleh Lina, Ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," ucap Lina singkat yang dikutip TribunHealth.com melalui laman Serambinews.com.
Baca juga: Viral Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Komnas Perempuan Imbau Selidiki Kasus
Menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para sanki ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video yang diunggah oleh Lina tersebut, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa Ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video tersebut telah masuk dalam kategori penistaan agama.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lina.
Namun, Ia tak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Karena tidak ada tanggapan, polisi kembali melayangkan surat panggilan yang kedua.
Penyidik mengancam akan menjemput Lina secara paksa jika Ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Rayakan Hari Bidan Sedunia, Berikut Rekomendasi 20 Link Twibbon dan Cara Membuatnya
Setelah itu, Lina membuat klarifikasi di media sosial serta datang ke Mapolda Sumsel untuk memberi keterangan.
Sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata "bismillah."
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saki ahli yang meraka panggil meliputi, saksi ITE, ahli bahasa, dan pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung yang dilansir TribunHealth.com pada laman Serambinews.com pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Peringati Hari Bidan Sedunia 2023 pada 5 Mei, Berikut Sejarah, Tema, hingga Perayaan

Baca juga: Buka Praktik di Rumah Terbengkalai dan Penuh Sampah, Sosok Dokter Wayan Jadi Sorotan
Berikut bunyi Pasal 156 huruf A:
"Barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun."
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, Ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu, kini pun sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.
Pasca Penetapan status tersangka, Lina Mukherjee selebgram yang juga penggemar Bollywood itu angkat bicara.
Baca juga: VIRAL, Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Berdurasi 39 Detik Hebohkan Media Sosial
Melalui instagram storiesnya, Lina Mukherjee sempat mengungkap alasan mengapa dirinya belum memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama aku mau klarifikasi, apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana."
"Kan kalau kita dilaporkan orang kita harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 ada panggilan polisi," tutur Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee mengaku belum memenuhi panggilan Polda Sumatera Selatan lantaran kondisi kesehatannya hingga kesulitan untuk mencari tiket menuju Sumatera Selatan.
Baca juga: Mengenal Sex Addiction, Ketergantungan Dalam Hubungan Seksual dan Cara Mengatasinya
Berikut ini terdapat produk untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/IR)