TRIBUNHEALTH.COM - Isu mengenai salah satu perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur dengan atasan demi perpanjang kontrak viral di media sosial.
Mulanya berita ini berhembus dari pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17, pada Minggu (30/4/2023).
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang," tulis Sitorus dalam cuitannya.
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."
Bahkan dia menyebut jika hal itu sudah menjadi rahasia umum.
Tak menunggu lama, cuitan itu langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.
Baca juga: VIRAL Pria Beristri Dua dan Miliki 23 Anak Sewa Bus Untuk Mudik, Tetangga Ungkap Sisi Lain
Bahkan ada netizen yang menyeletuk praktik demikian itu sudah berlangsung lama.
Terlebih lagi syarat untuk masuk perusahaan harus memiliki umur minimal 18 dan maksimal 22 tahun.
Dihimpun dari TribunJateng, berikut ini beragam reaksi netizen terkait viralnya isu ini.
@SinggiHa**** "Yaelah, kmn aja baru tau?.
Dari proses rekrutmen aja khususnya buat Wanita udh cukup aneh. Yg dicari umur min 18, 22 max. Malah ada yg max 21th. Itu nyari buat istri ke 2, apa gimana?. Klo diatas umur sgtu ga layak kerja gitu? Dicari yg pengalaman kan?"
@purnagi*** "Ini sdh berjalan puluhan tahun yg lalu,jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dg karyawan sebagian besar wanita..kira2 tahun 90 an sudah ada"
@riceansya "Di toktik ada yg bilang 1 perusahaan cuma trrima cewe yg goodlook doang om dan dispill pulak namanya wkwk cuma lupaaa"
@Daniel13666 "di kabupaten bogor juga begitu info dari mantan pacar saya biasanya yang cantik cantik yang di tawarkan"
@asitstiwn "Klo masih kerja aja ada bang karyawan cowo yg senior suka pegang pegang anak cewe, si cewe ga berani buka suara soal ya ya itu takut ini berdasarkan pengalaman pribadi,liat sendiri dan ada temen yg cerita ke aku."
Baca juga: Penampilan Terbaru Dewi Perssik Jadi Sorotan, Depe: Dimasukin Lemak dari Lemak Sendiri
(TribunHealth.com)