TRIBUNHEALTH.COM - Kadar asam urat yang meningkat dianjurkan untuk segera mengonsumsi obat.
Umumnya dokter akan memberikan resep yang bisa segera dikonsumsi pasien.
Namun pada sejumlah masyarakat, seringkali cenderung memilih untuk membeli obat sendiri tanpa adanya resep dokter.
Baca juga: Ini Pemeriksaan untuk Penderita Asam Urat disertai Kelainan Bengkak Persendian, Simak Kata Dokter
Jika demikian, kira-kira apakah dianjurkan?
Untuk memastikannya, simak pemaparan dr. Mustopa, Sp.PD.
Mustopa lahir di Surakarta, 7 Januari 1988.
Untuk memantau kadar asam urat, klik disini
Saat ini, ia sedang menjalankan praktek di dua rumah sakit (RS).
Di antaranya yaitu:
- RS Nirmala Suri Sukoharjo

- RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Sebelum berprofesi sebagai seorang dokter, dirinya sempat mengenyam berbagai jenjang pendidikan.
Baca juga: Profil Dokter Mustopa, Spesialis Penyakit Dalam RS Nirmala Suri Sukoharjo
Di antaranya alumnus dari S1 dokter di Fakultas Kedokteran UNS dan S2 pendidikan Dokter spesialis penyakit dalam di fakultas kedokteran UNS.
Tanya:
Dokter apakah boleh mengonsumsi obat penurun kadar asam urat tanpa resep dokter?
Uma, Solo.
dr. Mustopa, Sp.PD Menjawab:

Sebaiknya dengan resep dokter, karena dengan resep dokter dosisnya pas.
Tetapi kalau belum ada resep, beli sendiri, kita tidak tahu obat itu cara minumnya bagaimana dan dosisnya berapa.
Nanti yang ada bukannya mengobati malah membuat komplikasi.
Baca juga: Kadar Asam Urat Tinggi? Ini Penangnan yang Biasa Diberikan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)