Breaking News:

Gencar Berita Zat Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup, Juru Bicara Kemenkes Beri Himbauan

Panasnya berita mengenai obat sirup yang mengandung zat berbahaya tentunya membuat orangtua harus semakin berhati-hati.

Penulis: Putri Pramestianggraini | Editor: Melia Istighfaroh
health.grid.id
ilustrasi obat sirup 

TRIBUNHEALTH.COM - Saat ini sedang panasnya perbincangan mengenai obat sirup yang mengandung zat berbahaya hingga mengakibatkan gagal ginjal akut progresif pada anak.

Sebagai orangtua pun perlu berhati-hati terhadap pemberian obat sirup kepada anak, akan lebih baik berkonsultasi dengan ahli dibidangnya.

Kementrian kesehatan menemukan 3 zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien anak gagal ginjal akut.

3 Zat kimia berbahaya pada obat sirup antaralain :

- Ethylene Glycol (EG)

- Diethylene Glycol (DEG)

- Etylene Glycol Butly Ether (EGBE)

ilustrasi obat sirup
ilustrasi obat sirup (health.grid.id)

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ketiga zat tersebut merupakan cemaran dari zat kimia polyethylene glycol yang sering digunakan sebagai pelarut obat-obatan jenis sirup.

Juru bicara Kementian Kesehatan M. Syahrir memtinta toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair kepada masyarakat sampai hasil penelitian tuntas.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sample obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotenti mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal." jelas M Syahril selaku juru bicara Kementiran Kesehatan.

Baca juga: dr. Muhammad Fiarry Fikaris Jelaskan Mengenai EG dan DEG yang Terkandung pada Magrip n Cold Syrup

2 dari 2 halaman

"Saat ini kementrian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor resiko yang lainnya." imbuhnya.

M. Syahrir selaku juru bisaca Kementrian Kesehatan juga menghimbau, seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh kementrian kesehatan dan BPOM tuntas.

Ini disampaikan pada channel YouTube KompasTV bersama dengan M. Syahril, juru bicara Kementiran Kesehatan.

(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comobat sirupKemenkesBudi Gunadi Sadikingagal ginjal akut
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved