TRIBUNHEALTH.COM - Fimosis adalah kondisi di mana kulup kelamin bayi terlalu sempit, sehingga saat urine akan keluar tertahan terlebih dahulu pada kulup.
Efeknya ialah kotoran akan sangat mudah menumpuk di dalam.
Ketika kotoran menumpuk dan kuman berkembangbiak bisa menimbulkan rasa nyeri dan peradangan.
Jika sudah parah bahkan bisa sampai menyebabkan infeksi saluran kemih, karena kuman masuk ke dalam kandung kemih.
dr. Agung Aji menyampaikan bahwa kondisi tersebut memang perlu dilakukan sunat atau sirkumsisi.
Sunat merupakan pemotongan kulum penis atau kepala penis.
Baca juga: Segera Lakukan Sunat bila Alami Fimosis Patologis, Ini Imbauan dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
dr. Agung Aji menyampaikan bahwa sunat memiliki 2 indikasi yaitu:
- Indikasi sosial budaya dan keagamaan
Misalnya pada agama muslim wajib untuk melakukan khitan atau sunat.
dr. Agung Aji juga menyampaikan, di daerah Jawa Barat anak dengan usia 5 tahun sudah dilakukan sunat, sedangkan di daerah Jawa Barat sunat dilakukan saat memasuki usia 12 tahun.
- Indikasi medis
Indikasi medis salah satunya adalah jika adanya Fimosis yang menyebabkan infeksi saluran kemih atau karena adanya Balanitis yaitu radang pada kulum atau kepala penis.
Selain itu sunat juga berfungsi untuk mencegah infeksi.
Baca juga: Ketahui Kondisi Penis yang Tidak Boleh Dilakukan Sunat, Berikut Penjelasan Dokter
Banyak orangtua yang menanyakan apakah bayi baru lahir diperbolehkan untuk sunat.
dr. Agung Aji mengatakan sebenarnya tidakan dan indikasi waktu yang khusus kapan harus dilakukan sunat.
Semua usia boleh dilakukan sunat atau sirkumsisi, asal dilihat terlebih dahulu indikasinya.
Indikasi sunat pada bayi adalah untuk pencegahan infeksi saluran kemih yang banyak terjadi pada bayi dan anak.
Tentu kita harus mengetahui apakah bayi tersebut sebelumnya memiliki masalah atau tidak.
Misalnya bayi tersebut lahir dengan kelainan bawaan, prematur, atau berat badan yang terlalu kecil sebaiknya sunat ditunda sampai kondisinya sudah membaik.
Tetapi pada anak dengan penis yang normal, tidak ada masalah dan tidak ada kelainan maka bisa dilakukan sunat.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Jateng bersama dengan dr. Agung Aji Prasetyo., Msi, Med, Sp.BA. Seorang dokter spesialis bedah anak.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)