TRIBUNHEALTH.COM - Tentu kita sudah tidak asing dengan istilah sunat.
Kerap menjadi pertanyaan adalah apa indikasi sunat pada anak.
Sunat merupakan pemotongan kulum penis atau kepala penis.
Terdapat kondisi penis yang tidak diperkenankan untuk dilakukan sunat atau sirkumsisi.
Sebagai contoh yang paling sering kita temui adalah kondisi Hipospadia.
Hipospadia adalah kelainan dimana lubang buang air kecil terletak tidak pada ujung, tetapi berada dibawah penis.
Hipospadia merupakan kelainan bawaan.

Baca juga: Apakah Sunat Bisa Dilakukan pada Bayi? Simak Penjelasan dr. Agung Aji Prasetyo., Msi, Med, Sp.BA.
Selain itu kondisi penis yang tidak diperkenankan sunat adalah penis yang bengkok karena posisi lubang buang air kecil berada dibawah.
Pada dua kondisi tersebut tidak boleh dilakukan sunat, karena kulum yang ada bisa dimanfaatkan untuk membuat saluran.
Saluran buang air kecil dari bawah diatik ke depan dengan menggunakan bahan kulum yang sudah ada.
Kondisi lainnya seperti Epispadia atau Ambigous genitalia, yaitu kelainan yang dikenal dengan kelamin ganda.
dr. Agung Aji menyampaikan bahwa kelainan ganda adalah kelainan genetik dikarenakan adanya permasalahan hormonal, sehingga misalkan jenis kelamin laki-laki tetapi tampilannya tampak seperti perempuan.
Demikian juga harusnya beerjenis kelamin perempuan, tetapi tampilannya mungkin seperti laki-laki.
Baca juga: Apakah Benar Sunat Modern Lebih Aman daripada Tindakan Sunat Sebelumnya?
dr. Agung Aji menyampaikan bahwa sunat memiliki 2 indikasi yaitu:
- Indikasi sosial budaya dan keagamaan
Misalnya pada agama muslim wajib untuk melakukan khitan atau sunat.
dr. Agung Aji juga menyampaikan, di daerah Jawa Barat anak dengan usia 5 Tahun sudah dilakukan sunat, sedangkan di daerah Jawa Barat sunat dilakukan saat memasuki usia 12 tahun.
- Indikasi medis
Indikasi medis salah satunya adalah jika adanya Fimosis yang menyebabkan infeksi saluran kemih atau karena adanya Balanitis yaitu radang pada kulum atau kepala penis.
Selain itu sunat juga berfungsi untuk mencegah infeksi.
Baca juga: dr. Irmadani Intan Sampaikan Pilihan Sunat Modern yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat
Banyak orangtua yang menanyakan apakah bayi baru lahir diperbolehkan untuk sunat.
dr. Agung Aji mengatakan sebenarnya tidakan dan indikasi waktu yang khusus kapan harus dilakukan sunat.
Semua usia boleh dilakukan sunat atau sirkumsisi, asal dilihat terlebih dahulu indikasinya.
Indikasi sunat pada bayi adalah untuk pencegahan infeksi saluran kemih yang banyak terjadi pada bayi dan anak.
Tentu kita harus mengetahui apakah bayi tersebut sebelumnya memiliki masalah atau tidak.
Baca juga: Dari Sisi Medis, Apakah Sunat untuk Wanita Juga Perlu Dilakukan? Simak Penjelasan dr. Irmadani Intan
Misalnya bayi tersebut lahir dengan kelainan bawaan, prematur, atau berat badan yang terlalu kecil sebaiknya sunat ditunda sampai kondisinya sudah membaik.
Tetapi pada anak dengan penis yang normal, tidak ada masalah dan tidak ada kelainan maka bisa dilakukan sunat.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Jateng bersama dengan dr. Agung Aji Prasetyo., Msi, Med, Sp.BA. Seorang dokter spesialis bedah anak.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)