Breaking News:

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ekarista Rahmawati
Pixabay.com
Ilustrasi vaksinasi booster-Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

TRIBUNHEALTH.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022.

Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi indonesiabaik.id  syarat perjalanan terbaru tersebut ialah:

Baca juga: Meskipun Kondisi Pandemi Masih Dinilai Terkendali, Diimbau Tetap Waspada Penularan BA.4 dan BA.5

1. Setiap PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri)  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Ilustrasi menerapkan protokol kesehatan
Ilustrasi menerapkan protokol kesehatan (Freepik.com)

 - PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua

Baca juga: Belum Endemi, Segera Vaksin dan Tetap Taat Prokes Demi Lindungi Diri dari Covid-19

- Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua

- Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Ilustrasi melakukan vaksinasi booster
Ilustrasi melakukan vaksinasi booster (Pixabay.com)

- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga: dr. Reisa Broto Asmoro Beberkan Jika Vaksinasi Booster Perlu Dilakukan Agar Antibodi Meningkat

2 dari 2 halaman

(TRIBUNHEALTH.COM)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBooster VaksinSatgas Covid-19Pandemi Covid-19Ketentuan Perjalanan Orang Dalam NegeriPPDN
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved