TRIBUNEWSWIKI.COM - Permasalahan gigi bisa dialami oleh semua orang, termasuk ibu hamil.
Mulai dari gigi berlubang, sakit gigi, nyeri, hingga harus dilakukan tindakan cabut gigi.
Sebagian besar orang beranggapan jika ibu hamil tidak diperbolehkan untuk mencabut gigi.
Salah satu alasan tidak diperbolehkannya ibu hamil mencabut gigi lantaran dapat menganggu janin.
Terlebih mulut merupakan gerbang dari asupan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu dan janin didalam kandungan.
Baca juga: dr. Kaka Renaldi Sarankan untuk Melakuan Vaksin Agar Terhindar dari Penyakit atau Gangguan Hati
Padahal hal yang menyebutkan jika ibu hamil dilarang mencabut gigi hanyalah mitos belaka.
Lalu bolehkan ibu hamil melakukan tidakan pencabutan gigi bungsu?
Berikut adalah penjelasan drg. Nadia Yuniastuti Winarta, seorang dokter gigi.
drg. Nadia merupakan seorang dokter gigi.
Saat ini, dirinya tengah menjalankan praktek di dua lokasi yang berbeda.
- Klinik Permata Dental Care
- Serta Klinik Mutiara Sehat
Baca juga: dr. Dwi Septiadi Sebut Penderita Vertigo Sering Merasa Makin Pusing saat Membuka Mata
Sebelum berprofesi sebagai seorang dokter, Nadia sempat mengenyam berbagai jenjang pendidikan.
Salah satunya menempuh pendidikan di Fakultas kedokteran gigi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Profil lengkap drg. Nadia Yuniastuti Winarta bisa dilihat disini.
Pertanyaan:
Bolehkah ibu hamil melakukan operasi pencabutan gigi bungsu?
Mel, Solo
Baca juga: Mungkinkah Perawatan Saluran Akar Terasa Sakit? Begini Jawaban Dokter Gigi Spesialis Konservasi
drg. Nadia Yuniastuti Winarta menjawab:
Sebaiknya perawatan gigi pada ibu hamil yg bersifat tidak mendesak/ urgent dilakukan pasca melahirkan.
Karena dikhawatirkan ibu hamil jika duduk dikursi gigi terlalu lama tidak nyaman.
(Tribunhealth.com/Melia)