TRIBUNHEALTH.COM – Filler wajah merupakan prosedur kecantikan yang dipercaya menjadi solusi terbaik menyamarkan garis-garis halus.
Umumnya wanita melakukan suntik filler untuk menyamarkan kerutan, meratakan tekstur, menghaluskan kulit, dan menghilangkan bekas luka.
Biasanya dokter membutuhkan waktu selama 30 menit untuk melakukan tindakan ini.
Baca juga: Mungkinkah Gigi Depan yang Patah Harus Segera Digantikan dengan Gigi Palsu?
Hasil suntik filler biasanya akan bertahan sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.
Untuk membahas mengenai filler wajah, kita bisa bertanya dengan dokter kecantikan yang sudah berkompeten seperti dr. Caryn Miranda Saptari.
dr. Caryn Miranda Saptari merupakan dokter kecantikan.

dr. Caryn Miranda Saptari lahir di Karawang, 15 Agustus 1991.
Ia merupakan inhouse aesthetic doctor di klinik kecantikan Dermaster Bali.
dr. Caryn Miranda Saptari menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Tarumanagara Jakarta.
dr. Caryn Miranda Saptari aktif diberbagai kegiatan baik seminar maupun menjadi narasumber seputar dunia kesehatan dan kecantikan.
Saat ini ia tinggal di Bali.
dr. Caryn Miranda Saptari akan menjawab segala pertanyaan terkait kesehatan dan kecantikan sebagai berikut.
Baca juga: Tidak Hanya Junkfood, Makanan yang Mengandung Pengawet Menjadi Pemicu Terjadinya Kencing Manis
Pertanyaan:
Selamat sore dokter.
Dok, saya ingin bertanya.
Setelah suntik filler dibagian wajah, apakah diperbolehkan untuk tidur tengkurap dok?
Terima kasih.
Rizka, Tinggal di Pati.

Dokter Kecantikan, dr. Caryn Miranda Saptari Menjawab:
Hal ini tergantung dari area mana yang dilakukan suntik filler.
Apabila suntik di bagian bawah mata, tidak masalah jika ingin tengkurap.
Sementara jika melakukan filler di bagian hidung, otomatis hidung akan tertekan.
Baca juga: Menurut drg. Farra Nadiya Keunggulan Clear Aligner Dapat Dilepas Pasang Secara Mandiri Oleh Pasien
Sehingga hasilnya akan kurang bagus.
Disarankan untuk tidur terlentang menghadap atas.
(Tribunhealth.com/Dhiyanti)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.