TRIBUNHEALTH.COM - Banyak sekali cara-cara tradisional yang barangkali lebih bijak ditayakan kepada mengerjakan pengobatan tersebut.
Dalam peraturan pemerintah di Indonesia, orang yang berkecimpung didalam dunia kesehatan dibagi menjadi 3 golongan:
- Hatra
Hatra yang disebut sebagai penyehat tradisional.
Ilmu penyehat tradisional biasanya berdasarkan keturunan.
Tetapi hatra dipakai sebagai penunjang dalam hal prefentif dan promotif supaya orang yang menjalankan terapi tradisional merasa lebih segar.
Meskipun begitu, hatra tetap memiliki batasanya.

Baca juga: Dok, Apa yang Dapat Dilakukan Ibu Hamil Agar Bayi Tidak Sungsang saat Persalinan?
Penyehat tradisional atau hatra tidak boleh menangani penyakit.
- Ketra (Kesehatan Tradisional)
Ketra mendapatkan ilmu dari belajar minimal D3 akan lebih bagus jika S1.
Pada Ketra, akan diterbitkan STPT dan surat rekomendasi dikeluarkan oleh organisasi profesi Ketra.
Contoh dari Ketra adalah Sinsei, Akupunturis, dan Pijat tradisional yang memang sudah ada sekolahnya.
Dari pihak organisasi profesi ketra akan meminta surat rekomendasi kepada Puskesmas.
Baca juga: Apakah Bisa Ibu Hamil dengan Panggul Sempit Melahirkan secara Normal, Dok?
Surat rekomendasi profesi akan diberikan kembali kepada Puskes, supaya Puskes memberikan surat persetujuan bahwa Kesehatan Tradisional tersebut sudah berijin.
Puskes berfungsi sebagai monitoring atau pengawasan.
Ijin Ketra akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
- Nakes (Tenaga Kesehatan)
Nakes termasuk dokter, perawat, fisioterapis, dan bidan.
Alangkah baiknya jika nakes bekerja dalam satu puskesmas.
Yang menjadi msalah adalah apabila nakes mendirikan praktek mandiri, membuat aturan, dan selain itu meresepkan jamu secara sendiri-sendiri.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribunnews.com, bersama dengan dr. Tan shot Yen, dokter filsuf ahli gizi komunitas dan dr. Lidya Eka Novianty. Kamis (22/10/2020)
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)