Pertanyaan:
Dok, Kalau sehabis divaksin apakah bisa mendonorkan darahnya?
Pemirsa Ayo Sehat Kompas TV edisi Senin (14/6/2021)
Baca juga: Dok, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil untuk Menjaga Kesehatan Ibu dan Janinnya?
Baca juga: Tidak Rajin Sikat Gigi Menjadi Salah Satu Penyebab Karies Gigi pada Anak, Simak Ulasan Dokter Gigi
dr Linda Lukitari Waseso menjawab:
"Memang Palang Merah Indonesia (PMI) mengatakan diperbolehkan, tapi setelah vaksin kedua lengkap.
Kemudian dua minggu (jedanya) baru bisa.

Awalnya begitu, karena kita mengikuti jurnal internasional.
Setelah keluar dari Persatuan Penyakit Dalam Indonesia rekomendasinya, itu khusus yang Sinovac bisa setelah 3 hari.
Jadi kita mengikuti saja.
Karena itu juga untuk keamanan pasien yang akan diberikan kan.
Dan juga mereka yang akan memberikan.
Jadi bukan berarti tidak boleh.
Boleh, tapi perlu waktu."
*Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr Linda Lukitari Waseso
Baca artikel lain tentang tanya jawab dengan dokter di sini.
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)
Baca juga: Dokter Jelaskan Kehidupan Seksual pada Penderita Stroke, Bisa Terjadi pada Pria Maupun Wanita
Baca juga: Apakah Faktor Cuaca Bisa Menjadi Pencetus Nyeri Tenggorokan Dokter?