TRIBUNHEALTH.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis bagi Karyawan atau karyawati
Mereka yang mendapatkan vaksin ini merupakan karyawan atau karyawati yang bekerja di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang telah membeli vaksin Gotong Royong.
Dikutip TribunHealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, selain pegawai yang bekerja di perusahan tersebut, keluarga pekerja tersebut juga berhak mendapatkan vaksin Gotong royong.
Kendati demikian, vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
Baca juga: Mengapa Vaksinasi COVID-19 Harus Dilakukan 2 Kali? Begini Penjelasan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19
Baca juga: Vaksin Sinovac Diyakini Efektif Cegah Kematian Akibat Covid-19 hingga 98 Persen
Baca juga: Apakah Ada Vaksin untuk Mengobati Malaria Dok?
"Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis," imbuh Nadia.
1. Prosedur
Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, dengan melampirkan data yang meliputi:
- Nama
- Nomor induk kependudukan
- dan Alamat
Artinya data akan disesuaikan dengan nama dan alamat.
2. Tidak Menganggu Program Vaksinasi Pemerintah

Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.
Karena jenis vaksin tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
3. Vaksin Gotong Royong Harus Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat
Menurut penuturan Nadia, vaksin Gotong Royong harus mendapatkan izin penggunaan darurat dari EUA.
"Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar” terang Nadia.
Baca juga: Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Sebutkan Gejala dan Efek Samping Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin Covid-19 Sinovac? Simak Berikut Ini
4. Pengadaan Vaksin Gotong Royong Bukan Tanggung Jawab Kementerian Kesehatan
Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma.
Sementara untuk proses distribusinya, menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi Gotong Royong.
Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinas kesehatan kanupaten/kota atau provinsi setempat.
5. Pelayanan Vaksinasi Dilakukan Fasyankes Milik Swasta yang Memenuhi Persyaratan

Pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini harus dilakukan di fasyankes milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Jadi tidak boleh dilakukan pada fasyankes dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.
Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.
6. Pemerintah Menetapkkan Tarif Maksimal vaksinasi Gotong Royong
Pemerintah juga akan menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu pemerintah juga akan menetapkan biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta.
"Fasyankes yang akan memberikan pelayanan vaksinasi tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan" tegas Nadia.
Terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong, mekanismenya sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Baca juga: Apakah Boleh Minum Obat setelah Divaksin Dok?
Baca juga: Apa Efek Bila Ibu Hamil Terlanjur Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dok?
Baca juga: Begini Cara Kerja Vaksin Covid-19 pada Tubuh yang Penting untuk Diketahui
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)