TRIBUNHEALTH.COM - Setiap orang tentu pernah mengalami cemas.
Pada dasarnya, rasa cemas adalah hal yang wajar terjadi.
Gangguan kecemasan ditandai dengan munculnya rasa cemas berlebih.
Seseorang yang mengalami gangguan cemas tentu akan merasa gelisah, gugup dan cemas sepanjang harinya.
Gangguan cemas bisa mempengaruhi kehidupan penderitanya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai gangguan cemas, kita bisa bertanya langsung dengan psikolog berkompeten seperti Adib Setiawan S.Psi., M.Psi.
Baca juga: 6 Makanan Rekomendasi Diet Diebetes, Bantu Mengelola Kadar Gula Darah
Pertanyaan:
Pak Adib, apa yang harus dilakukan jika orang mengalami gangguan kecemasan?
Emy, di Magelang
Adib Setiawan S.Psi., M.Psi menjawab:
Nah, kalau gangguannya sudah sedang sampai berat, ya memang sebaiknya datang ke praktekpsikolog.com.
Jadi datang ke yayasan praktekpsikolog.com atau yayasan praktek psikolog Indonesia, saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia, supaya masalah ini teratasi.
Karena, kecemasan sedang sampai berat ini, kalau dibiarkan, gak diobati, orang bisa menjadi skizofrenia atau bisa jadi gila. Kalau dibiarkan dalam waktu lama ya.
Profil Adib Setiawan S.Psi., M.Psi
Baca juga: 7 Manfaat Teh Daun Salam Bagi Penderita Diabetes, Cegah Komplikasi Kesehatan
Adib Setiawan,S.Psi.,M.Psi. merupakan seorang psikolog keluarga dan pendidikan anak.
Kini dirinya telah memiliki sebuah yayasan yang bernama Praktek Psikolog Indonesia.
Yayasan ini juga sebagai tempat dirinya berpraktek selama 9 tahun.
Pada yayasan ini melayani konsultasi dan terapi psikologi kepada masyarakat.
Saat ini yayasan yang Adib dirikan telah tersebar di berbagai wilayah.
Seperti: Bintaro, Rawamangun, Tangerang Selatan, Cileungsi, dan Semarang.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir, dr. Arieffah Sebut Biduran Tidak Menular
Selanjutnya ia berencana akan memperluas Praktek Psikolog Indonesia di wilayah lain secara bertahap.
Sebelum berpraktek di Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, ia sempat praktek di Yayasan Cinta Harapan Indonesia selama kurang lebih 3 tahun.
(TribunHealth.com/PP)