Trend dan Viral

13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH, Berikut Hal-hal yang Harus Dipahami KPM

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH, Berikut Hal-hal yang Harus Disiapkan KPM

5. Terdaftar di Dapodik untuk anak sekolah

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

6. Maksimal dua anak balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

Baca juga: Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga Masih Mendapatkan Bansos PKH? Berikut Kategori Penerima Bansos PKH

7. Usia anak balita

Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal empat anggota keluarga disabilitas

Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal empat anggota keluarga lansia

Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.

10. Usia lansia minimal 60 tahun

Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.

11. Cucu yang terdaftar di DTKS

Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.

12. Maksimal dua kehamilan

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.

13. Prioritas komponen dengan bantuan tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini.

Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH Dari Kementerian Sosial, Apa Saja Yang Perlu Dipahami KPM?.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)