Trend dan Viral

13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH, Berikut Hal-hal yang Harus Dipahami KPM

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH, Berikut Hal-hal yang Harus Disiapkan KPM

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rentan miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.

Bansos PKH ini ditujukan untuk tujuh kategori yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, hingga para lanjut usia (lansia).

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli 2024, Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima

Bagi penerima bansos PKH, harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos agar tetap mendapatkan bansos tersebut.

Aturan tersebut sangat penting bagi KPM, khususnya bagis mereka yang hendak mendaftar di program DTKS.

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kemensos berharap bansos yang diberikan tepat sasaran.

Terdapat 13 aturan baru yang harus dipahami oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

13 Aturan Baru untuk Menerima Bansos PKH

Dilansir TribunPontianak dari YouTube Naura Vlog, berikut ini 13 aturan terbaru untuk mendapatkan bansos PKH.

1. Aktif di DTKS sebagai syarat penerimaan PKH

Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

2. Maksimal empat kategori bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

3. Prioritas komponen bantuan

Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal tiga anak dalam bantuan PKH

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.

Halaman
12