TRIBUNHEALTH.COM - Berikut besaran gaji PNS lulusan SMA/SMK sederajat.
Gaji yang diterima PNS omo sesuai dengan golongannya.
Pemeritah akan membuka rekrutmen CPNS 2024.
Bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi ASN di tahun 2024, maka simak artikel berikut.
Melansir TribunMedan.com, CPNS merupakan sistem perekrutan pegawai negeri sipil di Indonesia. CPNS merupakan jalur legal yang diselenggarakan pemerintah untuk merekrut tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah seperti lembaga, kementerian dan daerah.
Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk lulusan SMK/SMA
Baca juga: Info Terkini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Mei Juni 2024, Kapan?
Gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS) bergantung pada golongan, yang disebut dengan golongan ruang, dan masa kerja.
Struktur gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama, terlepas dari apakah mereka bekerja untuk organisasi pusat atau daerah atau pemerintah daerah.
Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merupakan lulusan SMA dan SMK, juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan sarjana. Lulusan SMA dan SMK ini biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Penggunaan Gel atau Pelicin Vagina, Berbahaya atau Tidak? Begini Kata Seksolog
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Proses rekrutmen CPNS ini terdiri dari beberapa tahap yakni pengumuman lowongan, pendafttaram, seleksi administrasi, tes tertulis dan tes kesesuaian.