4. Isi Kolom dengan NIK dan KK
Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman yang meminta Anda untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan identitas resmi Anda.
5. Cek Status Pendaftaran
Setelah mengisi NIK dan KK, klik tombol untuk melanjutkan.
Jika NIK KTP Anda sudah terdaftar, Anda akan menerima notifikasi berupa pesan “Nomor KTP sudah terdaftar”.
Pesan ini menandakan bahwa NIK Anda sudah tercatat dalam sistem Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar ulang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek status pendaftaran Kartu Prakerja menggunakan KTP.
Program ini diharapkan dapat membantu banyak masyarakat Indonesia dalam mengembangkan keterampilan dan meningkatkan daya saing di dunia kerja.
Jadi, pastikan Anda memeriksa status pendaftaran Anda sebelum mencoba mendaftar, agar prosesnya bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.
Baca juga: 7 Makanan yang Paling Menghidrasi, Bantu Mencegah Dehidrasi pada Tubuh
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Menjelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 69, Begini Cara Cek KTP Sudah Terdaftar atau Belum!.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)