TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah akan segera membuka kembali program Kartu Prakerja gelombang 69.
Program Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk penceri kerja saja, tapi juga untuk meraka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar program ini.
Kartu Prakerja telah menjadi solusi bagi banyak masyarakat, khususnya yang mencari pelatihan keahlian untuk memperkuat persiapan kerja.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69, Dapatkan Insentif Sebesar Rp 4,2 Juta
Calon perserta telah menunggu-nunggu jadwal pembukaan kembali Kartu Prakerja gelombang 69, di mana Kartu Prakerja ini akan dibuka setiap 14 hari sekali, dihitung dari pembukaan gelombang sebelumnya.
Dilansir dari TribunPontianak, apabila pembukaan Kartu Prakerja gelombang 68 dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024, maka berdasarkan aturan tersebut, pembukaan Kartu Prakerja gelombang 69 dijadwalkan akan dibuka pada Jumat, 31 Mei 2024.
Peserta yang berhasil terdaftar dalam Kartu Prakerja gelombang 69 nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Namun, sebelum Anda bisa memanfaatkan berbagai manfaat yang ditawarkan, Anda harus memastikan apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar dalam sistem atau belum.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar pada Sistem Kartu Prakerja atau Belum
Dilansir dari TribunPontianak, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIK KTP apakah sudah terdaftar dalam program Kartu Prakerja atau belum.
1. Kunjungi Laman Resmi Program Kartu Prakerja
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman resmi Program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
2. Klik Opsi “Daftar Sekarang”
Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik opsi “Daftar Sekarang”.
Tombol ini biasanya berada di bagian atas atau tengah halaman, memudahkan akses bagi pengunjung yang ingin mendaftar.
3. Masukkan Email dan Kata Sandi
Untuk melanjutkan proses pengecekan, Anda perlu masuk atau mendaftar terlebih dahulu.
Masukkan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang ada di laman tersebut.
Baca juga: 6 Minuman Anti Inflamasi Terbaik, Bantu Mengurangi Peradangan Kronis