Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa 2024 sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa. Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
BLT Dana Desa 2024 langsung disalurkan kepada KPM dalam wujud uang tunai.
KPM akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.
Baca juga: Kandungan Nutrisi Buah Zaitun dan Sederet Manfaatnya untuk Kesehatan
5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Selain uang tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras 10 kg pada Mei 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan beras 10 kg dibagikan setiap bulan satu kali, termasuk pada bulan Mei 2024.
Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.
6. PBI JKN
Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: 6 Minuman Rekomendasi Cocok untuk Menu Diet Harian, Apa Saja?
7. Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bidang kesehatan, pemerintah juga memberikan bansos di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2024.
Bansos PIP diberikan dalam wujud uang tunai kepada pelajar SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang kurang mampu secara finansial.
PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa kebutuhan khusus lainnya, seperti bencana alam, yatim piatu, korban musibah lainnya.
Besaran PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Penyaluran PIP melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa penerima PIP.
Di antaranya rekening yang terdaftar di BRI, BNI, dan BSI.
Jadwal pencairan PIP dilakukan sebanyak 3 tahap dan satu tahap bisa berlangsung setiap 3-4 bulan, bila melihat dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Dan, PIP tahap 2 mulai disalurkan pada Mei hingga Juli 2024.
8. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II
Selain PIP, ada bansos lain di bidang pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II.
Hanya saja, KJP Plus Tahap II cair untuk bagi warga Jakarta.
Jadwal pencairan KJP Plus Tahap II biasanya disalurkan setiap awal bulan, sekira tanggal 4-6 termasuk pada Mei 2024.
Dana KJP Plus tahap II disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Besaran bantuan KJP Plus tahap II pada Mei 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
(TribunHealth.com/Tribunnews.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Uang Bansos Cair atau Klik cekbansos.kemensos.go.id