Tren dan Viral

Uang Bansos Cair, Cek Rekeking BNI, BRI, BTN dan Mandiri atau Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
ilustrasi menerima bansos

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini disalurkan pemerintah betujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pemenuhan ekonominya.

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair bulan Mei-Juni 2024.

Masing-masing prgram bantuan ini bertujuan membantu perekonimian masyarakat.

Pencairan bansos ini rupanya tengah menjadi sorotan.

Melansir PosBelitung, melalui bansos PKH Kementrian Sosial (Kemensos), tujuannya yakni mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Kalender Mei 2024 Lengkap Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama, 23 Mei Libur Apa?

Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini.

Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.

Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.

Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.

Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.

BPNT akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024.

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan April.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

Syarat dan Ketentuan

1. KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.

2. KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.

Baca juga: Filler di Bawah Mata, Apakah Bisa Menyebabkan Benjolan? Begini Kata Dokter Estetika

3. KPM harus memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.

4. KPM harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.

Halaman
1234