TRIBUNHEALTH.COM - Tahun 2024 ini pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga atau individu yang kurang mampu.
Tujuan dari bansos ini adalah memberikan keringanan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Pemerintah memberikan bansos BLT Mitigasi Risiko pangan dan beras 10 kg.
Kabarnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan cair Mei 2024.
Khusus BLT Mitigasi Risiko Pangan sejumlah Rp 600.000 ini harusnya cair tiga bula pertama 2024, namun masih belum cair sepenuhnya.
Melansir Bangkapos, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penganggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Baca juga: 9 Manfaat Tersembunyi Jamu Beras Kencur untuk Kesehatan
Masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat akan mendapat BLT sejumlah Rp 600.000.
Untuk masyarakat miskin yang terdampak krisis pangan, akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.
Perlu Anda ketahui, kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 ini berbeda dengan bansos reguler lain.
Walaupun masih beluma da kepastian mengenai tanggal atau minggu pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, namun asyarakat harus mengetahui kriterima penerima manfaat tersebut.
Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menyiapkan nama penerima dan jumlah anggarannya.
Dikutip dari Tribun Kaltim, data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.
Baca juga: 3 Keistimewaan Kecipir untuk Kesehatan, Kaya akan Protein dan Serat
Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.
Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.
Selanjutnya, untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, alokasinya untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Maret , Maret).
Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta KPM.
Berikut kriteria penentuan kelayakan penerima BLT Mitigasi
1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos
Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Manfaat Rutin Makan Buah Pir: Kulit Sehat dan Glowing