2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
Tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.
3. Terdampak Bencana Alam
Dan syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam.
Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.
Baca juga: Timun: Bahan Alami Penurun Tekanan Darah Tinggi
Sedangkan berikut adalah kriteria penerima BPNT
Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Program BPNT tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga miskin, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.
Program ini membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.
Bagi KPM BPNT yang sebelumnya menerima bansos BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000.
Perlu dicatat bahwa penyaluran bansos ini dilakukan melalui kartu KKS atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.
(TribunHealth.com/Bangkapos.com/Anabel Lerrick/Serambinews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BLT Mitigasi Risiko Pangan Berbeda dari Bansos Reguler, Cek Kriteria Penerima BLT 600 Ribu