Tren dan Viral

Gaji 13 PNS 2024 Kapan Cair? Telah Diumumkan Jadwal dan Rinciannya di Sini!

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Gaji 13 PNS 2024 Kapan Cair? Telah Diumumkan Jadwal dan Rinciannya di Sini!

TRIBUNHEALTH.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan tersebut.

Pengumuman mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 dibuat bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pada Senin, 19 Februari 2024, Sri Mulyani saat melaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2024, TNI, dan Polri akan dilakukan pada saat masuknya tahun ajaran 2024.

Diperkirakan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Baca juga: 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari oleh Pasien Asam Urat, Atur Pola Makan Sangat Penting

Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

Peningkatan gaji PNS, TNI/Polri, dan tunjangan pensiunan telah terhitung sejak Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji dan 12 persen untuk tunjangan pensiunan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan mulai bulan Maret 2024.

Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran akan dimulai sejak bulan Februari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat diajukan oleh satuan kerja pada bulan Maret 2024.

Pembayaran tersebut akan mencakup gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024, yang dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2024:

PNS:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

PPPK:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

TNI:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: 6 Keunggulan Kuning Telur yang Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan dan Dukung Fungsi Otak

Polri:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Halaman
1234