- Setelah semua terisi, klik captcha dan klik Selanjutnya
- Langkah kedua, pilih jenis seleksi yang diinginkan, jika Anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik Selanjutnya
- Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih
- Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klik Selanjutnya
- Langkah selanjutnya, untuk pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja.
Baca juga: Kangkung Jadi Penyebab Hipertensi, Mitos atau Fakta
Batas Minimal IPK
Hingga saat ini, informasi seputar apa saja syarat CPNS 2024 memang dirilis.
Namun kendatipun demikian, informasi syarat CPNS di tahun sebelumnya ini bisa memberikan gambaran seperti apa persyaratan IPK CPNS.
Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.
"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.
Persyaratan yang tertera hanya akreditasi jurusan dan kampus. Selain itu, beberapa instansi yang telah merilis pengumuman juga tidak mensyaratkan adanya ketentuan minimal IPK.
Hal ini seperti syarat pelamar PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: 3 Jenis Sayur Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Urat
Jalur Cumlaude
Kendati demikian, aturan IPK minimal ini berlaku untuk pelamar kategori cumlaude.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude.
Diketahui, lulusan perguruan tinggi yang menyandang predikat cumlaude adalah mereka yang memiliki IPK minimal 3,51.
Berikut ketentuan persyaratan umumnya:
- Khusus bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
- Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude
Baca tanpa iklan