Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain SKCK sebelumnya yang telah habis masa berlakunya, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Baca juga: Trauma Seksual dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Seksual Wanita
4. Setelah berhasil mengunggah dokumen-dokumen tersebut, pengguna akan menerima kode atau barcode yang dapat digunakan untuk mencetak SKCK.
5. Selanjutnya, kunjungi Loket Pelayanan Kepolisian Daerah (Polda)/Polres/Polsek dengan membawa barcode yang sudah didapat dan persyaratan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK.
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang biasanya dapat dilakukan di tempat pelayanan.
Biaya administrasi ini diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.
7. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Proses selanjutnya adalah menunggu giliran untuk mencetak SKCK.
Dengan adanya sistem perpanjangan SKCK secara online ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
- Biaya Perpanjang SKCK 2024
Dilansir dari berbagai sumber, biaya perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Polri, biaya perpanjang SKCK berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Untuk WNI, biaya perpanjang SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk WNA, biaya yang harus dikeluarkan adalah sejumlah Rp 60.000.
Tarif ini berlaku untuk proses perpanjangan SKCK yang dilakukan secara resmi di kantor-kantor kepolisian yang ditunjuk.
Baca juga: Penjelasan Medical Sexologist: Gairah Pria Lebih Tinggi di Pagi Hari, Namun Bagaimana dengan Wanita?
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa tarif perpanjang SKCK dapat diserahkan kepada petugas Polri pada saat pendaftaran secara langsung di kantor kepolisian.
Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Non-Pajak (PNBP), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Syarat Perpanjang SKCK 2024 Lengkap Cara, Ketentuan dan Biayanya.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.
Baca tanpa iklan