Trend dan Viral

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Dilengkapi Cara hingga Biayanya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Syarat Perpanjang SKCK 2024, Dilengkapi Cara hingga Biayanya

TRIBUNHEALTH.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Kriminal (Intelkam).

SKCK ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang catatan atau riwayat seseorang dalam hal keterlibatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat ini umumnya diminta oleh warga untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: 7 Makanan Rendah Indeks Glikemik untuk Menjaga Keseimbangan Gula Darah

Jika masa berlaku telah habis namun kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang.

Namun, jika masa berlaku sudah lebih dari satu tahun, wajib membuat SKCK baru.

Prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK tidak berbeda, baik untuk yang sudah kedaluwarsa atau belum.

Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK atau secara online.

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, diperlukan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas di kantor polisi terdekat.

Sedangkan untuk pendaftaran secara online, dokumen yang dipersyaratkan harus diunggah dan mengisi formulir sesuai urutan yang tersedia.

Baca juga: Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Online, Ikuti Caranya Disini dengan Mudah

  • Syarat Perpanjang SKCK 2024

Pemohon yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024 perlu memperhatikan sejumlah berkas yang harus dilengkapi, sebagaimana dijelaskan dalam situs skck.polri.go.id.

Berikut adalah daftar berkas yang harus disiapkan pemohon:

1. Lembar SKCK lama: Asli atau dilegalisir (jika telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).

2. Fotokopi KTP/SIM: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas foto terbaru: Berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK: Formulir ini disediakan di kantor polisi terkait.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mei 2024, 8 Instansi Siap Terima Lulusan SMA/SMK

Dengan melengkapi semua berkas yang menjadi syarat perpanjangan SKCK tersebut, pemohon dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan dokumen SKCK yang dimilikinya tetap valid serta dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administratif lainnya.

Halaman
123