Perlu surat kehilangan
Sebelum mengurus ke SAMSAT, pemilik kendaraan perlu meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cukup datangi kantor polisi terdekat dan sampaikan maksud kedatangan.
Nanti polisi akan mengarahkan pembuatan surat kehilangan STNK.
Jika sudah mendapatkannya, Anda bisa ke SAMSAT dengan membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
- Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
- Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Baca juga: Minta Trail Malah Dibelikan Matic, Remaja Rusak Motor di Hadapan Ayah, Pemilik Akun Ungkap Faktanya
Cara mengurus STNK hilang di SAMSAT
- Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
- Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
- Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
- Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
- Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.
Baca juga: Jalan Rumah Nenek Ditutup Tetangga Pakai Bahan Bangunan, Harus Angkat Motor Tiap Mau Lewat
Biaya menerbitkan STNK baru
Dilansir kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)