Trend dan Viral

Ciri-ciri Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite di SPBU, Termasuk PCX, NMAX, dan Aerox

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
ILUSTRASI - Ciri motor yang bakal dilarang beli pertelite - Warga tengah mengisi bahan bakar Pertamax di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019). PT Pertamina (Persero) memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) non penugasan. BUMN migas ini memangkas harga bensin Pertamax cs hingga Rp 800/liter hari ini.

Perlu surat kehilangan

Sebelum mengurus ke SAMSAT, pemilik kendaraan perlu meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Cukup datangi kantor polisi terdekat dan sampaikan maksud kedatangan.

Nanti polisi akan mengarahkan pembuatan surat kehilangan STNK.

Jika sudah mendapatkannya, Anda bisa ke SAMSAT dengan membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Dokumen yang dibutuhkan

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Satlantas Polres Ketapang via Tribunnews)
  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
  • Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Baca juga: Minta Trail Malah Dibelikan Matic, Remaja Rusak Motor di Hadapan Ayah, Pemilik Akun Ungkap Faktanya

Cara mengurus STNK hilang di SAMSAT

Suasana perpanjangan STNK di Samsat (Kompas/ Agus Susanto)
  • Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
  • Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
  • Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  • Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
  • Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
  • Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Baca juga: Jalan Rumah Nenek Ditutup Tetangga Pakai Bahan Bangunan, Harus Angkat Motor Tiap Mau Lewat

Biaya menerbitkan STNK baru

Ilustrasi BPKB dan STNK. Mulai tahun depan pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Dilansir kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)