Trend dan Viral

Ciri-ciri Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite di SPBU, Termasuk PCX, NMAX, dan Aerox

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
ILUSTRASI - Ciri motor yang bakal dilarang beli pertelite - Warga tengah mengisi bahan bakar Pertamax di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019). PT Pertamina (Persero) memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) non penugasan. BUMN migas ini memangkas harga bensin Pertamax cs hingga Rp 800/liter hari ini.

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah sedang merombak aturan penggunaan bahan bakar atau BBM bersubsidi, yakni pertalite.

Jika aturan ini sudah resmi ditetapkan dan diberlakukan, nantinya sejumlah kendaraan tidak bisa lagi menggunakan pertalite.

Pasalnya kubikasi atau CC motor yang bisa 'meminum' BBM jenis ini akan dibatasi oleh pemerintah.

Beberapa motor yang tidak bisa antara lain beberapa jenis Aerox, NMAX, dan juga PCX.

GridOto.com melansir, sebenarnya rencana penerapan kebijakan ini sudah ada sejak 10 tahun silam, namun baru serius dibahas belakangan.

Pemberlakuannya tinggal menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Ilustrasi pembatasan pembelian pertalite (kompas.com)

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, angkat bicara terkait hal ini.

Dia menjelaskan bahwa hasil revisi tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," jelas Arifin Tasrif dikutip dari Gridoto.com.

Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.

Berita Lain: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Satlantas Polres Ketapang via Tribunnews)

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang tetap bisa diurus meski tak memiliki fotokopinya.

STNK sendiri merupakan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain SIM, STNK wajib dibawa saat berkendara.

Saat terkena razia atau pengecekan oleh pihak kepolisian, kedua dokumen tersebut harus ditunjukkan.

Jika tidak membawa, bisa saja pengendara terkena sanksi tilang.

Oleh karenanya, penting untuk segera mengurus STNK yang hilang.

Berikut ini uraian cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi, dilansir TribunBatam.id.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah

Perlu surat kehilangan

Sebelum mengurus ke SAMSAT, pemilik kendaraan perlu meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Cukup datangi kantor polisi terdekat dan sampaikan maksud kedatangan.

Nanti polisi akan mengarahkan pembuatan surat kehilangan STNK.

Jika sudah mendapatkannya, Anda bisa ke SAMSAT dengan membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Dokumen yang dibutuhkan

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Satlantas Polres Ketapang via Tribunnews)
  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
  • Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Baca juga: Minta Trail Malah Dibelikan Matic, Remaja Rusak Motor di Hadapan Ayah, Pemilik Akun Ungkap Faktanya

Cara mengurus STNK hilang di SAMSAT

Suasana perpanjangan STNK di Samsat (Kompas/ Agus Susanto)
  • Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
  • Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
  • Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  • Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
  • Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
  • Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Baca juga: Jalan Rumah Nenek Ditutup Tetangga Pakai Bahan Bangunan, Harus Angkat Motor Tiap Mau Lewat

Biaya menerbitkan STNK baru

Ilustrasi BPKB dan STNK. Mulai tahun depan pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Dilansir kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)