TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah sedang merombak aturan penggunaan bahan bakar atau BBM bersubsidi, yakni pertalite.
Jika aturan ini sudah resmi ditetapkan dan diberlakukan, nantinya sejumlah kendaraan tidak bisa lagi menggunakan pertalite.
Pasalnya kubikasi atau CC motor yang bisa 'meminum' BBM jenis ini akan dibatasi oleh pemerintah.
Beberapa motor yang tidak bisa antara lain beberapa jenis Aerox, NMAX, dan juga PCX.
GridOto.com melansir, sebenarnya rencana penerapan kebijakan ini sudah ada sejak 10 tahun silam, namun baru serius dibahas belakangan.
Pemberlakuannya tinggal menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, angkat bicara terkait hal ini.
Dia menjelaskan bahwa hasil revisi tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.
Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.
"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," jelas Arifin Tasrif dikutip dari Gridoto.com.
Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.
Berita Lain: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang tetap bisa diurus meski tak memiliki fotokopinya.
STNK sendiri merupakan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain SIM, STNK wajib dibawa saat berkendara.
Saat terkena razia atau pengecekan oleh pihak kepolisian, kedua dokumen tersebut harus ditunjukkan.
Jika tidak membawa, bisa saja pengendara terkena sanksi tilang.
Oleh karenanya, penting untuk segera mengurus STNK yang hilang.
Berikut ini uraian cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi, dilansir TribunBatam.id.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah