Trend dan Viral

Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024 Cair April hingga Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
bansos PKH cair

TRIBUNHEALTH.COM - Tahun 2024 ini pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial untuk penerima manfaat yang rentan.

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) ini adalah bansos yang diberikan pemerintah untuk keluarga kurang mampu dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan penyaluran bansos ini untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pendidikan anak.

Bansos PKH ini disasarkan untuk tujuh katogeori penerima, yakni anak usia dini, ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia dan anak sekolah dari tingkat SD hingga SMK.

Besaran bantuan yang diterima pun beragam, antara Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun, tergantung dari katogori penerima.

Bansos PKH 2024 ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

ilustrasi menerima bansos (stylo.grid.id)

Baca juga: 4 Manfaat Konsumsi Beras Basmati untuk Kesehatan, Bagus untuk Diabetes

Pencairan dana bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang terdistribusi sepanjang tahun, yaitu:

Tahap 1: Pencairan pada Januari hingga Maret.

Tahap 2: Dilaksanakan dari April hingga Juni.

Tahap 3: Berlangsung dari Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH 2024, Anda bisa mengeceknya secara online melalui portal cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

Baca juga: Makan Tomat Bantu Seimbangkan Kadar Gula Darah, Intip Manfaat Lainnya

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Halaman
123