Trend dan Viral

Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pilpres 2024 dari KPU RI

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diprediksi akan berlangsung dalam dua putaran. Ini kata politikus, pengamat, dan hasil survei.

TRIBUNHEALTH.COM - Hasil qucik count atau hitung cepat Pemilu dan Pilpres 2024 akan langsung ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Quick count dapat disaksikan langsung dari siaran televisi maupun lembaga surveri yang sudah mendapatkan izin resmi dari KPU.

Namu perlu dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dan final dari Pemilu dan Pilpres 2024.

Nantinya KPU akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: 6 Jus untuk Merontokkan Kolesterol Jahat Sekaligus Memperkuat Imun

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, yang menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), dilansir Kompas.tv.

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Baca juga: 5 Makanan Penurun Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024, berikut ini cara pindah TPS, lengkap dengan syarat dan batas waktu (TribunKaltim)

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Halaman
12